join_now_merah

Cegah Kekerasan di Kampus, ITB Nobel Indonesia Sosialisasi Pedoman PPKPT 2026


02 October 2026 Nobel Indonesia Digital Creative

Cegah Kekerasan di Kampus, ITB Nobel Indonesia Sosialisasi Pedoman PPKPT 2026
NIDC -- Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nobel Indonesia resmi memberlakukan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), Jumat (2/10). Langkah strategis ini diambil sebagai komitmen nyata civitas akademika dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, inklusif, dan kondusif dari segala bentuk tindakan kekerasan.

Wakil Rektor I ITB Nobel Indonesia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas PPKPT, Dr. Ridwan, S.E., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini berlandaskan pada regulasi nasional serta surat keputusan rektorat guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga kampus.

"Pedoman PPKPT ini lahir sebagai komitmen bersama untuk memastikan ITB Nobel Indonesia menjadi ruang yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan. Kita berpatokan pada regulasi resmi pemerintah dan keputusan rektorat untuk menjamin Tridharma Perguruan Tinggi berjalan tanpa ketakutan," ujarnya di Nobel Convention Center, Jl. Sultan Alauddin. 

Pedoman tersebut mengidentifikasi dan melarang enam bentuk kekerasan utama di lingkungan kampus, mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, hingga kebijakan yang berpotensi memicu kekerasan. Dalam penerapannya, kampus mengedepankan empat prinsip utama, yakni keadilan, non-diskriminatif, terintegrasi, dan keterlibatan aktif seluruh civitas akademika.

Dr. Ridwan menggarisbawahi pentingnya pencegahan sejak dini melalui integrasi pemahaman hak asasi manusia serta pembenahan sarana penunjang di lingkungan akademik.

"Pencegahan tidak hanya dilakukan lewat aturan tertulis, tetapi juga integrasi nilai kesetaraan ke dalam kurikulum, kegiatan mahasiswa baru, hingga penguatan fasilitas fisik seperti peningkatan pencahayaan dan pengawasan CCTV di area kampus," jelasnya.

Dari sisi penanganan, ITB Nobel Indonesia menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan melalui jalur informal dan formal. Jalur informal mengedepankan mediasi tanpa sanksi dengan batas waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja, sedangkan jalur formal mencakup pemeriksaan mendalam, pemberian sanksi berjenjang (ringan, sedang, hingga berat), hingga pelaporan ke jalur hukum apabila ditemukan tindak pidana.

Mengenai ketegasan sanksi yang diberlakukan, Dr. Ridwan menekankan bahwa pihak kampus tidak akan mentoleransi para pelanggar aturan. "Kami menyiapkan penjatuhan sanksi yang tegas sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, skorsing, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat," tegasnya.

Melalui keberadaan pedoman ini, seluruh mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan diimbau untuk tidak ragu bersuara dan aktif menciptakan budaya kampus yang saling melindungi.

"Kunci utama dari keberhasilan pedoman ini adalah keberanian untuk bersuara. Kami mengajak seluruh civitas akademika untuk saling menjaga, berani melaporkan setiap bentuk kekerasan, dan memberikan perlindungan penuh kepada korban tanpa rasa takut," tutupnya.


Berita Lainnya