join_now_merah

Dua Narsum Terkemuka Edukasi Mahasiswa Akuntansi Ihwal Kontrak Asuransi


19 June 2023 Nobel Indonesia Digital Creative

Dua Narsum Terkemuka Edukasi Mahasiswa Akuntansi Ihwal Kontrak Asuransi
MAKASSAR, NIDC -- Dua narasumber ternama memberikan edukasi kepada Mahasiswa (Prodi) Akuntansi Nobel Indonesia ihwal isu penerapan PSAK 74 : Kontrak Asuransi, hingga tips membuat skripsi yang baik dan benar. Mereka adalah Anita Nursanti, S.E., M.Si., QRMP (Dosen Nobel Indonesia) dan Wahyu Hidayat, Ph.D (Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin).

Anita Nursanti, salah satu pemateri memaparkan, isu ini merupakan hal yang urgent di akuntansi, "Dimana saat ini masih menjadi bahan diskusi bentuk penerapannya dikalangan akademisi dan praktisi dan terkait cara menyusun skripsi yang mudah dan baik bagi Mahasiswa," katanya dalam Seminar Ilmiah Akuntansi via daring, Senin (19/6/23).

Sementara, Wahyu Hidayat menambahkan, penerapan PSAK 74 ini biasanya diterapkan di dalam perusahaan terutama industri. PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 ini diharapkan dapat mengatasi isu asimetri informasi yang berkembang di kalangan regulator, investor, dan pelaku industri sehingga dapat efektif diterapkan nantinya.

"Diharapkan kedepannya mahasiswa akan lebih memahami isu-isu yang berkembang di dunia akuntansi selain dari apa yang disampaikan di dalam kelas dan memunculkan stimulus untuk banyak diskusi terutama dalam hal akuntansi." tandasnya.

Diketahui, PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contract yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023. PSAK 74: Kontrak Asuransi ini telah mencakup relaksasi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Amendments to IFRS 17 Insurance Contract yang antara lain memberikan penambahan pengecualian ruang lingkup, penyesuaian penyajian laporan keuangan, penerapan opsi mitigasi risiko dan beberapa modifikasi pada ketentuan transisi.

Penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi akan membuat Laporan Keuangan perusahaan asuransi menjadi (comparable) dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya karena PSAK 62: Kontrak Asuransi yang berlaku saat ini (adopsi dari IFRS 4) masih memungkinkan pelaporan yang bervariasi di setiap yurisdiksi/negara.

Selain itu, PSAK 74 juga mensyaratkan pemisahan yang jelas antara pendapatan yang dihasilkan dari bisnis asuransi dengan pendapatan dari kegiatan investasi sehingga seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) dari laporan keuangan, termasuk pemegang polis maupun investor, mendapatkan informasi yang transparan atas laporan keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi untuk produk perlindungan asuransi dengan fitur investasi.

Tanggal efektif penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi di Indonesia akan berlaku pada 1 Januari 2025 dengan penerapan dini diperkenankan. Tanggal efektif ini telah mempertimbangkan usulan yang diterima DSAK IAI dari asosiasi perusahaan asuransi untuk memberikan masa persiapan yang cukup bagi industri asuransi untuk penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi.


Berita Lainnya